Utang Orang Tua yang Meninggal
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz
Seandainya ada anak pernah berutang kepada orang tua, misalkan sebesar 50 jt. Ternyata dari uang tersebut patungan dari uang ayah 25 juta dan ibu 25 juta. Si anak membayar secara menyicil, namun sebelum utang lunas ayah meninggal dunia dan si anak tetap membayar cicilannya kepada Ibu.
Selang beberapa waktu Ibu si anak melunaskan semua utang anak tersebut yang masih tersisa. Bagaimana hukumnya Pak Ustadz apakah status utang si anak kepada Ibu benar-benar lunas? Dan bagaimanakah status utangnya kepada ayah? Apakah lunas juga apa harus dibayar lunas?
Mohon jawabannya Pak Ustadz.
Terima kasih.
Wassalam.
Dari: Andri
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Menurut pertanyaan Anda, maka Anda wajib melunasi utangan dari ayah Anda, diserahkan kepada ahli waris dari ayah Anda,
Dan ibu tidak berhak menggugurkan (menganggap lunas) utangan ayah, karena sekarang harta si ayah sudah berpindah tangan ke ahli waris.
Sedangkan utang Anda pada ibu, terserah beliau untuk menggugurkan atau tidak.
Dijawab oleh Ustad Muhamamd Yasir, Lc. (Dewan Pembina KonsultasSyariah.com)
🔍 Jum Atan, Pembunuhan Tidak Sengaja, Menahan Emosi Merupakan Salah Satu Cara Dalam Menguasai Teknik, Kecot, Fatwa Bitcoin, Apakah Makan Membatalkan Wudhu